Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mencatat ada 59 pejabat di jajaran menteri maupun wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
"Memasukkan ketentuan larangan rangkap jabatan dalam revisi UU BUMN, khususnya di antara pasal 57 dan pasal 58," kata Rieke dalam rapat dengar pendapat umum pembahasan revisi UU BUMN, di Komplek DPR RI, Senayan, Kamis 25 September 2025.
Legislator dari Fraksi PDIP ini mengharapkan dalam UU BUMN baru nanti bisa mempertegas tidak boleh ada celah untuk memberikan rangkap jabatan.
"Ini mengacu pada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), namun juga mempertegas melalui prinsip
lex posterior derogat legi priori bahwa aturan baru dapat mengesampingkan aturan lama yang memberi celah rangkap jabatan," kata Rieke.
Menurut Rieke, posisi komisaris hanya dapat dijabat setelah pejabat ASN/lembaga pensiun, bukan saat masih aktif.
Selain itu, lanjut Rieke, UU BUMN yang sedang direvisi bisa menghilangkan potensi adanya kepentingan yang membuat program efisiensi tidak berjalan.
BERITA TERKAIT: