Ketua Komisi X DPR Dukung SKB 7 Menteri soal Pembatasan AI Instan bagi Pelajar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 16 Maret 2026, 10:55 WIB
Ketua Komisi X DPR Dukung SKB 7 Menteri soal Pembatasan AI Instan bagi Pelajar
Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian (Foto: Dokumen pribadi)
rmol news logo Kebijakan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri yang membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) instan bagi pelajar tingkat SD hingga SMA, direspons Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian.

Hetifah menilai kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif yang tepat untuk menjaga kualitas proses belajar siswa di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

“Kami memandang kebijakan dalam SKB 7 Menteri yang membatasi penggunaan AI instan bagi pelajar SD hingga SMA sebagai langkah antisipatif yang tepat untuk melindungi proses belajar anak,” kata Hetifah kepada wartawan, Senin, 16 Maret 2026.

Menurutnya, kemudahan memperoleh jawaban secara instan melalui teknologi berpotensi menghambat perkembangan kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kejujuran akademik siswa.

Ia menegaskan bahwa penguatan fondasi pendidikan dasar tidak boleh dikalahkan oleh kemudahan teknologi yang justru dapat membuat proses belajar menjadi dangkal.

“Pendidikan harus tetap menempatkan proses berpikir, eksplorasi, dan pemahaman sebagai hal utama dalam pembelajaran,” tegas Legislator Golkar ini.

Dalam implementasinya, Hetifah menilai pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Ia mendorong adanya pendekatan kolaboratif antara sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah.

Sekolah, kata dia, perlu merancang tugas yang lebih menekankan pada proses pembelajaran dan kemampuan analisis siswa. Sementara orang tua juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan gawai anak di rumah.

Selain itu, pemerintah diminta menyiapkan pedoman teknis yang jelas serta memperkuat pelatihan literasi digital bagi para pendidik agar mampu mengarahkan penggunaan teknologi secara bijak di lingkungan sekolah.

Menurut Hetifah, tujuan kebijakan tersebut bukan semata-mata melarang penggunaan teknologi, melainkan membangun kesadaran siswa agar mampu memanfaatkannya secara bertanggung jawab.

“(Teknologi) sebagai alat bantu dalam belajar, bukan sebagai jalan pintas,” jelasnya.

Ia juga menyatakan dukungannya apabila pemerintah berencana mengembangkan platform AI khusus untuk pendidikan.

Menurutnya, kehadiran platform AI yang aman dan dirancang khusus bagi anak-anak dapat menjadi solusi strategis untuk melindungi siswa dari konten negatif sekaligus menyediakan ruang belajar digital yang sehat dan produktif.

“Hal ini sejalan dengan upaya kita untuk melindungi siswa dari konten negatif, sekaligus menyediakan ruang belajar digital yang sehat, produktif, dan mendukung perkembangan kemampuan mereka,” demikian Hetifah. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA