Desakan tersebut disampaikan Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka dalam RDPU penyusunan RUU PRT bersama Baleg DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
“Pertama, mendukung pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 sebagai standar internasional perlindungan kerja layak bagi pekerja rumah tangga,” ujar Rieke.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini juga memohon dukungan pimpinan dan seluruh fraksi di DPR agar proses legislasi RUU tersebut segera dituntaskan.
“Kedua, memohon dukungan dari Baleg DPR RI, pimpinan dan anggota dari seluruh fraksi untuk mempercepat pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk memberikan pengakuan status pekerja, kepastian hak, dan mekanisme pelindungan hukum yang efektif,” tegasnya.
Menurut Rieke, jika ada berbagai perbedaan pandangan terkait aspek budaya, kultur, maupun sosiologi seharusnya tidak lagi menjadi alasan untuk menunda pembahasan RUU yang sudah mandek hampir dua dekade tersebut.
“Kalaupun ada isu terkait masalah budaya, kultur, dan sosiologi kita yang berbeda dengan negara lain, mari kita bicarakan. Tapi menurut saya, sudah tidak etis kalau harus menunggu 22 tahun itu cukup panjang dengan korban yang semakin banyak berjatuhan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Rieke menegaskan pemerintah untuk tidak boleh hanya menikmati kontribusi ekonomi PPRT tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak melalui pengesahan RUU PPRT yang telah menunggu selama 22 tahun untuk disahkan.
“RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu. Jika terus ditunda, ini bukan lagi soal proses legislasi, tetapi soal keberpihakan negara,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: