Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, negara tidak boleh lagi memandang
child grooming sebagai isu tabu, melainkan sebagai kejahatan sistematis yang menuntut respons hukum tegas.
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, sejumlah pasal dalam KUHP sebenarnya dapat dikaitkan dengan penegakan hukum kasus
child grooming. Namun, menurut dia, selama ini fokus negara masih lemah dan cenderung reaktif ketika isu tersebut ramai di media.
"Indonesia bisa lebih secara eksplisit dan secara tegas memasukkan
child grooming, dari mulai definisi, penegakan hukum, perlindungan korban, penguatan lembaga perlindungan saksi dan korban," kata Rieke kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.
Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan, Komisi XIII DPR telah menjadwalkan pembahasan lanjutan yang lebih spesifik dan mendalam terkait child grooming pada pekan depan.
Agenda tersebut akan membahas dugaan
child grooming yang dialami seorang artis berinisial AM, dengan melibatkan berbagai lembaga terkait. Termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kementerian Hukum, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Rieke, pembahasan itu menjadi krusial karena saat ini DPR bersama Kementerian Hukum juga tengah menggodok revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia berharap isu
child grooming dapat dimasukkan secara eksplisit dan tegas dalam revisi tersebut, mulai dari definisi, mekanisme penegakan hukum, hingga penguatan perlindungan korban dan lembaga pendukung.
Rieke juga mengungkapkan bahwa korban berinisial AM telah menghubunginya secara pribadi dan menyatakan kesiapan untuk melanjutkan perjuangan hukum.
Ia menegaskan, langkah ini bukan semata untuk kasus individu, melainkan untuk mencegah munculnya korban-korban baru di masa depan.
BERITA TERKAIT: