DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Senin, 16 Maret 2026, 12:16 WIB
DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total
ilustrasi air keras (Net)
rmol news logo Bahan kimia air keras masih dibutuhkan masyarakat untuk keperluan tertentu, sehingga penjualannya tidak bisa langsung dilarang.

Anggota Komisi III DPR, Safaruddin mengatakan pemerintah perlu melihat sejauh mana bahan tersebut disalahgunakan untuk tindak kejahatan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Hal itu disampaikannya menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026.

“Nanti kita lihat seberapa jauh air keras itu digunakan untuk kejahatan. Tapi kan keberadaan air keras kan diperlukan juga untuk masyarakat. Tapi nanti kita lihat.” ujar Safaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

Ia menambahkan keputusan terkait pengawasan atau penarikan penjualan tidak berada di ranah Komisi III DPR. 

“Itu belum sampai ke situ. Kalau pun ada (pengawasan/penarikan penjualan), itu bukan dari Komisi III nanti. Mitranya bukan dari Komisi III,” tegasnya.

Meski demikian, DPR tetap mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik pelaku lapangan.

Sementara itu, pemerintah sebenarnya telah mengatur peredaran bahan berbahaya seperti air keras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, produksi dan distribusi air keras hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha industri bahan berbahaya, serta disalurkan melalui distributor dan pengecer resmi yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA