22 Tahun Mandek, DPR Janji Sahkan RUU PPRT Tahun Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 05 Maret 2026, 14:34 WIB
22 Tahun Mandek, DPR Janji Sahkan RUU PPRT Tahun Ini
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (tengah). Anggota DPR RI F-PDIP Rieke Diah Pitaloka (perempuan paling kanan) (Foto: RMOL Faisal Aristama)
rmol news logo Setelah lebih dari dua dekade tertunda, DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan disahkan pada tahun ini.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan proses pembahasan RUU PPRT hingga kini terus berjalan, meskipun belum bisa memastikan kapan waktu pasti pengesahannya.

“Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi untuk bulannya saya tidak bisa berestimasi seperti itu,” ujar Bob Hasan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyebut target pengesahan RUU PPRT diharapkan bisa dilakukan pada April 2026.

“Insyaallah April, 21 April, hari Selasa, 2026,” kata Rieke.

Menanggapi hal tersebut, Bob Hasan merespons secara terbuka.

“Kalau Bu Rieke hari Selasa 21 April,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bob menjelaskan saat ini masih ada satu isu yang sedang dimatangkan dalam pembahasan RUU PPRT, yakni mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Menurutnya, Baleg DPR tengah mengundang Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas mekanisme penegakan hukum melalui jalur mediasi.

“Kita masih ada satu sangkutan dalam penyelesaian perselisihan. Kita sedang mengundang dari Kementerian Tenaga Kerja untuk membangun penegakan hukum dalam konteks bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi,” jelasnya.

Legislator Partai Gerindra ini menambahkan, skema mediasi tersebut masih dibahas, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga di tingkat provinsi dengan keterlibatan kementerian terkait.

“Nah, mediasi itu apakah lembaga tersebut akan diselesaikan di setiap provinsi, tetapi ada instansi dalam hal ini kementerian yang ikut hadir dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kinerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja,” ujarnya.

Terkait berbagai masukan dari aliansi masyarakat sipil, Bob memastikan hampir seluruh aspirasi telah diakomodasi dalam pembahasan RUU tersebut.

“Hampir pasti semuanya tertampung. Tetapi jangan salah, ketika kita berbicara menampung dalam materi muatan, tidak letterlijk kalimat-kalimatnya itu sama. Tentunya semua yang menjadi harapan di balik pendapat-pendapat tadi itulah yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA