Demikian disampaikan kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin dalam keterangannya, dikutip Minggu 15 Maret 2026.
"Menurut Rismon, dia akan menjelaskan faktor 'kebaruan' yang menyebabkan hasil penelitiannya berkesimpulan ijazah Jokowi yang sebelumnya palsu 'disulap' bim salabim menjadi 'asli'," kata Khozinudin.
Khozinudin mengingatkan bahwa dalam tradisi keilmuan, dikenal adagium peneliti boleh salah, tapi tak boleh bohong.
"Ini adalah ungkapan yang menjadi panduan moral sebagai seorang peneliti. Berbeda dengan peneliti/ilmuan, politisi justru wajib berbohong agar tak bisa disalahkan," kata Khozinudin.
Di mata Khozinudin, dalam kasus ijazah Jokowi, Rismon telah melakukan kebohongan sekaligus kesalahan.
Di antaranya Rismon berbohong, tidak jujur, bahwa dirinya punya masalah dengan ijazah S2 dan S3 dari Universitas Yamaghuci Jepang, yang belakangan dilaporkan oleh relawan kubu Jokowi.
"Andaikan Rismon jujur sejak awal punya masalah ini, tentu kami menyarankan dirinya tidak terlibat dalam perjuangan membongkar kasus ijazah Jokowi," kata Khozinudin.
Secara etika dan moral, kata Khozinudin, Rismon tak memiliki sandaran legitimasi untuk mempersoalkan ijazah Jokowi.
"Bagaimana mungkin, Rismon bisa menyampaikan secara lantang ijazah Jokowi 11.000 triliun persen palsu, sementara ijazahnya sendiri bermasalah," sindir Khozinudin.
BERITA TERKAIT: