Minta Dievaluasi, Imparsial: Komisi Kejaksaan Bukan Jurubicara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 25 Juli 2025, 19:53 WIB
Minta Dievaluasi, Imparsial: Komisi Kejaksaan Bukan Jurubicara
Kejaksaan Agung/Net

rmol news logo Komisi Kejaksaan harus paham fungsi utamanya, yakni mengawasi agar kinerja kejaksaan berjalan profesional dan berintegritas.

Pesan itu disampaikan Direktur Imparsial Ardi Manto menanggapi pernyataan Ketua Komisi Kejaksaan Pujiono Suwadi soal kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dalam program TV nasional, Pujiono mengatakan tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus Tom Lembong. Dia menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan adalah murni karena hukum.

"Termasuk soal kriminalisasi, politisasi segala macam. Oh ini murni penegakan hukum karena proses penyelidikan sudah dimulai sejak Juni 2023 dan penyidikan juga dimulai sejak Juni 2023," kata Pujiono Selasa 22 Juli 2025.

Bagi Ardi Manto, pernyataan Pujiono itu patut disesalkan. Katanya, Komisi Kejaksaan dalam pernyataan itu tidak ubahnya seorang jurubicara lembaga.

"Kami menyesalkan sikap dan pernyataan Ketua Komisi Kejaksaan yang seakan menjadi jurubicara Kejaksaan, bukan malah melakukan tugas dan fungsinya secara efektif dalam melakukan pengawasan," kata Ardi kepada wartawan, Jumat 25 Juli 2025.

Ardi mengingatkan soal ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden 18/2011 tentang Komisi Kejaksaan, yang menegaskan tugas dari Komisi Kejaksaan adalah mengawasi, memantau, dan menilai kinerja serta perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan.

"Aturan ini amanat dari UU 16/2004 tentang Kejaksaan. Bahwa "untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden," bebernya.

Untuk itu, Ardi mendesak ada evaluasi dari Presiden terhadap eksistensi ketua Komisi Kejaksaan.

"Kami mendesak presiden untuk mencopot Ketua Komisi Kejaksaan saat ini, dan menegaskan kembali tugas dan fungsi dari institusi tersebut," tandasnya.[]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA