Satgas Saber Pungli Tidak Efektif, Layak Dibubarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 20 Juni 2025, 11:21 WIB
Satgas Saber Pungli Tidak Efektif, Layak Dibubarkan
Anggota Komisi III DPR RI F-Nasdem Rudianto Lallo atau Rudal/RMOL
rmol news logo Komisi III DPR RI mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo atau akrab disapa Rudal, keberadaan Satgas-Satgas tersebut tidak efisien dan efektif. Sebab, Presiden sudah memiliki tiga institusi penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan dan KPK. 

“Cukup memaksimalkan tiga penegak hukum kita ini yang kewenagannya sama dalam rangka misalkan memberantas pungli-pungli, memberantas korupsi. Kalau ini efektif, saya kira tidak perlu lagi dibentuk Satgas-Satgas,” kata Rudal kepada wartawan, Jumat 20 Juni 2025. 

Dikatakan Rudal, keputusan Presiden  sudah tepat membubarkan Satgas Saber Pungli yang nota bene kerja-kerja ketiga lembaga penegak hukum dalam hal pemberantasan korupsi.

“Kalau kemudian sebelumnya dibentuk Satgas lalu kemudian ini dibubarkan, saya kira itu lebih bagus dalam rangka efektif dan efisien daripada menambah lagi, sudah ada tiga penegak hukum lalu menambah lagi Satgas-Satgas,” kata Legislator Nasdem ini.

Sebelumnya, Prabowo mencabut Perpres tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Pencabutan itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA