GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen Berbasis Dapil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 25 September 2026, 16:40 WIB
GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen Berbasis Dapil
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang disi oleh delapan partai non-parlemen saat berkumpul di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat pada Sabtu, 22 November 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
Kecil Besar
rmol news logo Muncul usulan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) ditetapkan menjadi 3,5 persen berdasarkan perolehan suara sah di setiap daerah pemilihan (dapil).

Usulan itu disuarakan partai-partai yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). Mereka adalah Partai Buruh, Hanura, Perindo, PPP, Partai Ummat, PBB, Partai Berkarya, dan PKN.

"Dalam hal pembentuk undang-undang mengubah norma ambang batas parlemen dengan menetapkan PT berdasarkan jumlah suara sah di tiap dapil, maka besaran PT dapat saja ditetapkan pada kisaran angka 3,5 persen," ujar Ketua Umum GKSR Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat, 25 September 2026.

Menurutnya, angka tersebut merupakan bagian dari usulan yang mengubah basis penghitungan PT dari suara sah nasional menjadi suara sah di masing-masing dapil.

Dengan skema itu, partai politik yang memperoleh suara kurang dari 3,5 persen di suatu dapil tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR dari dapil tersebut.

"Itu angka yang cukup moderat. Artinya, kalau perolehan suara parpol pada suatu dapil kurang dari 3,5 persen, maka parpol bersangkutan tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR," kata Said.

Lebih lanjut, Said Iqbal mengingatkan tentang Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menjadi menyebutkan sejumlah syarat untuk dipedomani DPR RI dan juga Pemerintah dalam menentukan besaran PT.

GKSR sebelumnya juga menawarkan opsi lain, yakni menghapus PT atau menurunkan PT nasional menjadi 1 persen apabila basis penghitungan tetap menggunakan suara sah secara nasional. Said mengingatkan pembahasan PT untuk Pemilu 2029 harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan PT 4 persen konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Pemberlakuannya harus didahului perubahan norma serta besaran PT dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditentukan MK.

Salah satu pertimbangan MK adalah perlunya menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan mengurangi jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

"Dalam hal aturan PT tetap ingin diberlakukan dengan perhitungan berdasarkan perolehan suara sah nasional, maka MK telah menetapkan lima persyaratan yang wajib dipedomani oleh pembentuk undang-undang," kata Said. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA