Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya memiliki dua catatan krusial terkait sidak tersebut. Pertama, Komisi XIII menyayangkan adanya dugaan penghalangan terhadap proses sidak Ombudsman.
"Ombudsman ini institusi resmi negara yang kerjanya itu dilindungi oleh UU 37/2008, bahwa mereka punya kewenangan, punya otoritas untuk melakukan sidak terhadap institusi atau lembaga yang melakukan pelayanan publik,” kata Sugiat kepada wartawan, Jumat, 25 September 2026.
Catatan kedua berkaitan dengan temuan Ombudsman mengenai keberadaan rumah atau vila mewah yang disebut digunakan warga binaan, lengkap dengan fasilitas golf dan minuman keras.
“Sementara berdasarkan penjelasan dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa itu adalah rumah dinas yang digunakan untuk program asimilasi,” kata Legislator Gerindra ini.
Atas perbedaan penjelasan tersebut, Sugiat menegaskan bahwa Komisi XIII DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kedua pihak pada Senin 28 September 2026 mendatang.
"Nanti pada Rapat Dengar Pendapat itu kita akan berusaha melakukan investigasi bagaimana sesungguhnya duduk persoalannya,” katanya.
Lebih jauh, Sugiat juga menyebut bahwa Komisi XIII DPR berencana turun langsung ke Lapas Cibinong untuk memeriksa kondisi dan mencocokkannya dengan data yang diperoleh.
"Apakah itu fakta atau bagaimana, sebelum kita membuat rekomendasi-rekomendasi agar persoalan ini tuntas, dan yang paling penting bagaimana tata kelola lapas ini bisa transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum aparat yang bertugas di pihak lapas,” ujarnya.
Sugiat menegaskan, RDP dengan Ombudsman dan Ditjenpas akan digelar Senin mendatang.
"Nanti kita tunggu hari Senin depan kita akan lakukan RDP dengan pihak Ombudsman dan pihak Ditjenpas Republik Indonesia,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: