Ketua Divisi Penyelenggara KPU Pesawaran, Dede Fadilah mengatakan, sejauh ini KPU masih menunggu soal penetapan paslon pemenang pada PSU atau Pilkada Pesawaran.
"Kita tunggu hasil di MK dulu karena paslon nomor urut 01 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Dede Fadilah, diwartakan
RMOLLampung, Minggu 1 Juni 2025.
Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan menambahkan, pihaknya juga masih menunggu informasi dari MK karena paslon 01 masih melakukan upaya gugatan ke MK.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 157. Ayat 5, peserta pemilihan mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara ditingkat Kabupaten Pesawaran," jelasnya.
Menurut Fery, jadwal penetapan pasangan calon terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi.
"Apabila terjadi sengketa maka penyelesaiannya menyesuaikan jadwal MK. Kemudian untuk pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih," ujarnya.
BERITA TERKAIT: