Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal menilai KPU perlu memberikan penjelasan yang lebih substantif terhadap pokok permohonan yang diajukan dalam persidangan tersebut.
"Masak istilah TST (Terstruktur, Sistematis, dan Terencana) yang dipakai pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk meyakinkan gugatan dipelesetkan menjadi TST (Terstruktur, Sistematis, dan Tercela)," kata Erizal, dikutip Jumat 25 September 2026.
Menurut Erizal, penggunaan istilah tersebut memang tidak serta-merta menjadi persoalan, namun menurutnya akan lebih tepat jika KPU fokus menjawab substansi permohonan yang disampaikan pihak pemohon.
"Pemohon membuat istilah itu untuk merangkum permohonannya agar lebih tajam, yang seharusnya dijawab oleh komisioner KPU RI," ujarnya.
Erizal juga menyoroti pengakuan Ketua KPU RI bahwa verifikasi terhadap ijazah SMA Gibran tidak pernah dilakukan.
"Diakui Ketua KPU RI sendiri bahwa verifikasi terhadap ijazah SMA Gibran itu tidak pernah dilakukan," katanya.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah penjelasan KPU terkait ketentuan dalam PKPU Nomor 19/2023 Pasal 18 Ayat (3). Dalam persidangan, kata Erizal, akhirnya dijelaskan bahwa ketentuan tersebut baru diterapkan pada Pemilu Presiden 2024.
"Artinya, perlu ada penjelasan yang lebih terang mengenai dasar aturan yang digunakan KPU dalam proses verifikasi tersebut," tuturnya.
Erizal menambahkan, evaluasi terhadap kinerja komisioner KPU diperlukan menjelang berakhirnya masa jabatan periode 2022-2027.
Diketahui, tujuh anggota KPU RI periode 2022-2027 dipilih untuk menjalankan masa jabatan lima tahun. Mereka adalah Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Iffa Rosita.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari merupakan Ketua KPU RI periode 2022-2027. Namun, Hasyim diberhentikan sebagai anggota KPU berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
BERITA TERKAIT: