THMP Sebut Gugatan Denny Indrayana Salah Kamar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 28 September 2026, 11:03 WIB
THMP Sebut Gugatan Denny Indrayana Salah Kamar
Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi SH MH. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Gugatan Denny Indrayana dan pihak lainnya yang mempersoalkan sengketa Pilpres serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dinilai salah kamar karena diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penilaian itu disampaikan Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi SH MH, dalam tinjauan hukum mengenai kewenangan judicial review (JR) antara MK dan Mahkamah Agung (MA).

Suhadi menjelaskan, berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK memiliki empat kewenangan, dengan salah satunya judicial review terhadap undang-undang. Sementara pengujian peraturan di bawah undang-undang merupakan kewenangan MA.

"MK kedudukannya sebagai lembaga JR hanya terkait pengujian undang-undang, hanya itu. Sedangkan pada keberlakuan undang-undang di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah atau peraturan lainnya yang sejajar, seperti Peraturan KPU, utamanya Peraturan KPU No. 19 tahun 2023, kewenangan untuk mengujinya ada pada Mahkamah Agung, bukan MK," kata Suhadi lewat keterangan resminya, Senin, 28 September 2026.

Menurut dia, kewenangan MA sebagai lembaga judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang juga ditegaskan dalam UU Mahkamah Agung.

Dengan demikian, kata Suhadi, persoalan yang berkaitan dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan wilayah kewenangan MA.

"Sehingga dengan begitu, PHPU Nomor 1 Tahun 2026 terkait sengketa Pilpres yang pembahasannya menyangkut pengujian Peraturan KPU 19/2023, bukan kewenangan MK, akan tetapi Mahkamah Agung," ujarnya.

Suhadi menilai Denny dan pihak lainnya semestinya mengajukan keberatan terhadap peraturan tersebut terlebih dahulu ke MA sebagai lembaga judicial review.

"Karena MK tidak punya kapasitas untuk menguji peraturan," tegasnya.

Ia mengatakan, jika perkara tersebut tetap diperiksa MK dengan substansi pengujian Peraturan KPU, maka MK dinilai telah mengambil kewenangan MA.

"Kalau hukum ditegakkan oleh MK, maka usaha Deni dkk harus dinyatakan tidak dapat diterima alias salah kamar. Karena harusnya perjuangan yang bersangkutan, ajukan keberatan terlebih dulu ke Mahkamah Agung sebagai lembaga JR. Bukan langsung ke Mahkamah Konstitusi, itu namanya nabrak undang-undang," katanya.

Selain persoalan kewenangan judicial review, Suhadi juga menyoroti permintaan pembatalan hasil Pilpres melalui mekanisme diskualifikasi. Menurutnya, kewenangan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.

"MK tidak ada kewenangan menguji pembatalan hasil Pilpres dengan cara diskualifikasi, karena selain UUD 1945 Pasal 24C dan UU MK Pasal 10, tidak mengatur hal itu," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam sistem hukum civil law, hakim harus berpedoman pada hukum tertulis. Karena itu, menurut Suhadi, argumentasi hukum yang tidak memiliki dasar dalam undang-undang tidak dapat dijadikan sumber kewenangan untuk mendiskualifikasi hasil Pilpres. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA