Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengamati, dinamika politik baru-baru ini memunculkan adanya skema pencalonan presiden di Pilpres 2029 mendatang.
Hal tersebut secara tidak langsung akan mempengaruhi penyusunan regulasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Kita tahu beberapa parpol di parlemen sudah menyampaikan dukungan mereka pada Prabowo untuk mencalonkan diri lagi di Pemilu 2029. Sejumlah parpol lain tampaknya masih menunggu," ujar Lucius kepada
RMOL, Rabu, 28 Mei 2025.
"Dengan demikian, parpol-parpol tampak belum selesai dengan hitung-hitungan mereka untuk Pemilu 2029. Karena itu jelas belum ada kebutuhan mendesak bagi parpol di parlemen untuk membahas RUU Pemilu ini," sambungnya.
Dia meyakini, revisi UU Pemilu yang biasanya terjadi jelang pelaksanaan pemilu ataupun pilpres, menunjukkan maksud perubahan regulasi bukan semata untuk memperbaiki aturan hukum yang belum baik.
"Bagi parpol, pembahasan RUU Pemilu tak selalu untuk kebutuhan mengoreksi atau memperbaiki proses dan sistem pemilu yang banyak bermasalah sesuai dengan praktik yang telah terjadi," tuturnya.
Maka dari itu, Lucius lebih yakin rencana revisi UU Pemilu yang digabung dengan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Parpol, adalah dalam rangka memperkuat potensi kemenangan di 2029 mendatang.
"Bagi parpol pembahasan RUU Pemilu harus didesain sekaligus untuk mempersiapkan strategi pemenangan mereka di Pemilu," pungkas Lucius.
BERITA TERKAIT: