
Penugasan prajurit TNI AD menjaga kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia dinilai melenceng dari tupoksi militer.
"Tugas TNI mengamankan kantor-kantor kejaksaan sebetulnya bukan tugas dan fungsi TNI," kata Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 12 Mei 2025.
Berdasarkan nomenklatur, kata Uchok, TNI merupakan lembaga yang tidak diperuntukkan dalam sistem keamanan dalam negeri.
"TNI tugasnya pertahanan dan perang melawan musuh negara," urainya.
Dari pemahaman itu, Uchok menegaskan penugasan TNI di kantor Kejati dan Kejari tidak tepat guna. Selain melenceng dari tupoksi, penugasan tersebut bisa memicu ketakutan masyarakat.
"Ketika TNI mengambil tugas keamanan, maka rakyat akan takut ke kantor-kantor jaksa karena roh seorang prajurit itu membunuh atau dibunuh. Jadi tidak pantas TNI menjaga kantor kejaksaan ketika bukan darurat perang," tutup Uchok.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: