Penempatan Perwira Tinggi TNI/Polri pada Jabatan Sipil Bentuk Dwifungsi Wajah Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 04 Juni 2026, 05:13 WIB
Penempatan Perwira Tinggi TNI/Polri pada Jabatan Sipil Bentuk Dwifungsi Wajah Baru
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Reformasi 1998 pada dasarnya bertujuan mengakhiri dominasi militer dan kepolisian dalam kehidupan sipil yang selama puluhan tahun dilegalkan melalui konsep Dwifungsi ABRI (TNI/Polri).

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting mengatakan, secara formal, Dwifungsi memang telah dihapus. 

"Namun perkembangan beberapa tahun terakhir menunjukkan kecenderungan meningkatnya penempatan perwira militer maupun polisi pada jabatan sipil," kata Ginting, dikutip Kamis 4 Juni 2026.

Menurut Ginting, fenomena ini tidak identik dengan Dwifungsi ABRI ala Orde Baru. Namun secara substansi terdapat kemiripan, yaitu meluasnya peran aparat keamanan ke sektor-sektor yang sebenarnya berada di luar fungsi utama pertahanan dan keamanan.

Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah negara sedang mengalami kekurangan tenaga profesional sipil sehingga harus terus-menerus mengandalkan purnawirawan militer dan polisi untuk mengisi posisi strategis?

"Jika jawabannya tidak, maka perlu dipertanyakan kembali dasar pertimbangan penempatan tersebut," kata Ginting.

Persoalan ini juga memiliki dimensi yang lebih luas. Ketika seorang mantan jenderal militer atau mantan jenderal polisi yang menduduki jabatan sipil tersandung masalah hukum, publik sering kali tidak lagi membedakan antara individu dan institusi asalnya.

"Akibatnya, reputasi TNI maupun Polri dapat ikut terkena dampak, meskipun secara kelembagaan tidak terlibat dalam kasus tersebut," kata Ginting.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA