Rapot Penegakan Hukum Merah, Kenapa Minta Kewenangan Tambahan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 24 April 2025, 20:02 WIB
Rapot Penegakan Hukum Merah, Kenapa Minta Kewenangan Tambahan?
Diskusi publik bertajuk "UU dan RUU Kejaksaan (Persimpangan antara Supremasi Kekuasaan dan Supremasi Hukum: Review atas UU 11/2021 dan RUU Perubahan Kedua 16/2004 tentang Kejaksaan)" di Universitas Brawijaya, Jakarta, Kamis 24 April 2025/Ist
rmol news logo Belakangan, tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tercatat menurun. Hal ini, seiring banyaknya kasus kejahatan korupsi dan politisasi hukum.

Begitu dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Milda Istiqomah dalam diskusi publik bertajuk "UU dan RUU Kejaksaan (Persimpangan antara Supremasi Kekuasaan dan Supremasi Hukum: Review atas UU 11/2021 dan RUU Perubahan Kedua 16/2004 tentang Kejaksaan)" di Universitas Brawijaya, Jakarta, Kamis 24 April 2025.

"Indeks rule of law dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus menurun. Faktor utamanya adalah korupsi dan politisasi hukum," ujar Milda.

"Sehingga memunculkan pertanyaan, rapot penegakan hukum merah tetapi kenapa justru meminta kewenangan tambahan?" imbuhnya.

Kewenangan tambahan yang dimaksud, kata Milda, adalah pemberian kewenangan memiliki senjata api bagi Jaksa. Bagi dia, kewenangan ini harus dipertanyakan.

"Jaksa tugasnya sebagai penuntutan, tidak ada dialog yang bisa terjadi jika ada senjata," katanya.

Begitu juga kewenangan pada fungsi intelijen. Sambung Milda, mengumpulkan informasi, menganalisa, dan kontra intelijen yang dijadikan sebagai bahan untuk mengambil kebijakan yang mengancam kedaulatan dan keamanan dari luar.

Lanjutnya, pengawasan pada sektor multimedia juga akan berpotensi melanggar pers, hak privasi. Selain itu pemberian kewenangan tersebut juga akan tumpang tindih dengan Komdigi begitupun dengan siber dalam Polri.

"Penambahan kewenangan tanpa pengawasan yang mumpuni akan menyalahi prinsip due process of law, berpotensi terjadi kesewenang-wenangan dan potensi pelanggaran HAM," pungkasnya menekankan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA