KPU Tasikmalaya Upayakan Rekapitulasi PSU Rampung Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 24 April 2025, 04:28 WIB
KPU Tasikmalaya Upayakan Rekapitulasi PSU Rampung Hari Ini
Rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya/RMOLJabar
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Rabu, 23 April 2025. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pemilu dan menjamin proses berjalan terbuka serta akuntabel.

Pleno yang digelar di tingkat kabupaten dihadiri berbagai unsur pemilu, termasuk saksi dari seluruh pasangan calon, pengurus partai politik, Bawaslu, dan perwakilan Forkopimda. Semua kotak suara dari tingkat kecamatan telah dikirim ke lokasi pleno untuk direkapitulasi.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, memastikan bahwa tahapan berlangsung sesuai aturan meskipun sempat ada keterlambatan.

"Hari ini kita laksanakan rapat pleno rekapitulasi terbuka di tingkat kabupaten. Memang sempat sedikit molor, tapi alhamdulillah prosesnya kembali berjalan lancar," ujarnya, dikutip RMOLJabar, Rabu 23 April 2025.

Ia menjelaskan, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan rekap di wilayah masing-masing. Proses di tingkat kabupaten pun dijalankan secara ganda, baik menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) maupun pencatatan manual, untuk memastikan keakuratan data.

“Rekap dilakukan dengan dua metode, yaitu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan pencatatan manual. Ini bertujuan untuk memastikan adanya pengawasan silang demi hasil yang akurat dan terpercaya,” kata Ami.

Rekapitulasi juga merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, yang menetapkan batas waktu 60 hari sejak 24 Februari 2024 untuk menyelesaikan proses PSU. Dengan demikian, batas akhir pengesahan hasil adalah 24 April 2024.

“Kami upayakan rekapitulasi di tingkat kabupaten dapat diselesaikan hari ini. Namun, bila tidak memungkinkan, paling lambat harus selesai besok,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya saksi yang tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi, Ami memastikan hal itu tidak akan mempengaruhi sahnya hasil yang ditetapkan.

“Kalaupun ada saksi yang tidak menandatangani, hasil rekap tetap sah dan proses tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Seluruh hasil dari rapat pleno akan diteruskan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk proses penetapan di level provinsi. Sementara itu, penetapan pasangan calon terpilih masih akan menunggu tahapan lanjutan.

“Untuk saat ini, KPU Kabupaten hanya menetapkan hasil perolehan suara dari PSU. Sementara penetapan calon terpilih akan dilakukan pada tahapan selanjutnya,” tutup Ami. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA