Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, antara lain Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta perwakilan Kementerian Keuangan.
Agenda rapat kali adalah penyampaian penjelasan Komisi III DPR terkait RUU Polri, penjelasan pemerintah mewakili Presiden, pembahasan jadwal dan rencana kerja, penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri.
“Sesuai dengan laporan sekretariat dapat dikonfirmasi bahwa pada hari ini kuorum sudah terpenuhi, saya mohon rekan-rekan rapat ini kita nyatakan terbuka untuk umum,” ujar Habiburokhman membuka rapat.
Habiburrokhman mengatakan bahwa revisi UU Polri diperlukan untuk menyesuaikan berbagai perkembangan hukum nasional, termasuk keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Selain itu, sejumlah masukan masyarakat yang belum terakomodasi dalam regulasi pidana terbaru juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.
Bahkan, kata Habiburrokhman, Komisi III sebelumnya telah menghasilkan delapan rekomendasi Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang sejalan dengan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri.
“Oleh sebab itu, RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru,” kata Legislator Gerindra ini.
BERITA TERKAIT: