Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menerangkan, pihaknya telah memberikan tenggat waktu yang cukup kepada pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengecek kesiapan anggaran setiap daerah yang harus menggelar PSU.
Dalam rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa pekan lalu, Komisi II DPR telah mengagendakan pertemuan dengan Kemendagri.
"Mestinya tanggal 7 (Maret 2025) ya (dapat kepastian dari Kemendagri). Tapi kita baru dapat jadwal hari Senin (10 Maret 2025)," ujar Dede, dikutip pada Kamis, 6 Maret 2025.
Legislator Partai Demokrat itu menjelaskan, Komisi II DPR memberikan dispensasi waktu kepada pemerintah untuk mengecek kesiapan anggaran. Tak harus menyampaikannya sesuai jadwal yang sudah disepakati.
"Jadi hari Senin kita akan mendengar dari pemerintah, PSU ini, kesanggupannya seperti apa," ucapnya.
"Kita berikan waktunya kan 10 hari. Sepuluh hari itu jatuhnya tanggal 7 (Maret 2025), tapi karena itu jatuhnya di Jumat, jadi kita cari waktu di sana (awal pekan depan)," demikian Dede Yusuf.
Kebutuhan anggaran PSU, seperti disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, diperkirakan sebesar Rp486.383.829.417. Anggaran tersebut mencakup 24 daerah yang akan melakukan PSU dan 2 daerah yang perlu rekapitulasi suara ulang serta perbaikan keputusan KPU. Sehingga total ada 26 satuan kerja (satker) KPU untuk PSU ini.
Dari 24 satker KPU tersebut, 19 di antaranya masih kekurangan anggaran Rp373.718.524.965. Sisanya, ada satu satker yang tidak memerlukan biaya yakni KPU Jayapura karena sifatnya hanya perbaikan administratif.
"Sebanyak enam satker KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD Pilkada 2024," sebut Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
BERITA TERKAIT: