Penurunan Ambang Batas Parlemen Tak Jamin Suara Pemilih Terserap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 03 Februari 2026, 13:51 WIB
Penurunan Ambang Batas Parlemen Tak Jamin Suara Pemilih Terserap
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Dede Yusuf. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang akan berlaku pada Pemilu 2029 direspons Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Dede Yusuf.

Dede mengatakan, Partai Demokrat masih akan mengikuti seluruh proses pembahasan revisi UU Pemilu yang berlangsung di Komisi II DPR.

“Kita masih menjaring masukan-masukan dari para praktisi, pengamat, ataupun akademisi,” ujar Dede kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 3 Februari 2026.

Dede mengingatkan, penurunan parliamentary threshold tidak otomatis menjamin seluruh suara pemilih akan terserap. Menurutnya, persoalan utama bukan semata pada besaran ambang batas.

“Karena kuncinya bukan pada PT (parliamentary threshold)-nya. Karena kita juga pernah mengalami ya, ketika 2,5 persen saja 19 juta (suara) itu tahun 2009 terbuang,” kata Dede.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menilai, kunci utama ada pada kemampuan partai politik meyakinkan pemilih untuk datang ke TPS. Selain itu, isu daerah pemilihan (Dapil) juga menjadi faktor penting.

“Konteksnya adalah partai harus mampu membuat orang akan datang untuk memilih," kata Dede.

Namun demikian, Dede menilai ambang batas parlemen tetap diperlukan. 

“Ambang batas parlemen adalah sebuah keniscayaan yang terjadi di seluruh dunia. Kecuali Finland (Finlandia) yang 0 persen. Ya tapi kan kita lihat juga negaranya kecil,” kata Dede.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA