Kali ini datang dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) yang menyampaikan hal tersebut dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 5 Maret 2025.
Dalam pokok bahasan perbaikan sistem pemilu, Founder SPD Dian Permata mendorong DPR agar mempertimbangkan pilgub dilakukan oleh DPRD.
"Kalau memang ada semacam
exercise politik yang kemarin disampaikan, bahwa pemilihan dikembalikan ke DPRD, maka kira-kira pandangan saya yang paling tepat lebih dulu itu adalah (pemilihan) gubernur," ujar Dian.
Menurutnya, salah satu poin pertimbangan yang bisa dirujuk pemangku pembuat kebijakan atau regulasi adalah terkait efektivitas penyelenggaraan negara.
Dian memandang, wilayah provinsi yang dipimpin seorang gubernur dan didampingi wakil gubernur, bakal berkorelasi langsung dengan arah kebijakan pemerintah pusat.
Dengan mengembalikan pilgub kepada DPRD, dia meyakini visi misi pembangunan nasional akan berjalan lebih baik.
"Kenapa? Karena gubernur merupakan kepanjangan tangan presiden. Kenapa itu juga cocok? Karena pada dasarnya pemilih itu bukan di wilayah provinsi tapi di wilayah kabupaten/kota," tuturnya.
Lebih dari itu, Dian juga memperhatikan rencana pengembalian metode pilgub bukan lagi dipilih masyarakat secara langsung tapi oleh DPRD. Hal itu telah nampak dari agenda pembekalan atau retret kepala daerah yang digelar pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
"Nah saya melihat fenomena retret di Magelang kemarin arahnya ke sana, aura-auranya bagaimana mengkonsolidasikan para kepala daerah yang terpilih," demikian Dian menambahkan.
Pemilihan Gubernur oleh DPRD pernah diterapkan di Indonesia usai Reformasi 1998. Namun sejak keluar UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.
BERITA TERKAIT: