Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yasonna-Hasto Dicekal KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 26 Desember 2024, 20:20 WIB
Yasonna-Hasto Dicekal KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy (kanan)/RMOL
rmol news logo Upaya pencekalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly dihormati oleh PDIP. Dua kader banteng itu pun diyakini PDIP akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya itu kewenangan KPK, dan sebagai warga negara yang baik, pasti beliau berdua akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2024.

Ronny mengaku saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk dua kader PDIP itu. Langkah hukum ini akan dijelaskan pada waktunya nanti.

"Saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami. Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan," tandasnya.

Selain Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, KPK juga mencekal Ketua DPP PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1757/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 2 orang Warga Negara Indonesia.

"Yaitu YHL dan HK," kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.

Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan lantaran keberadaan Hasto dan Yasonna dibutuhkan di wilayah Indonesia dalam rangka proses penyidikan dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) dan perintangan penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," pungkas Tessa. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA