Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, pembentukan Posbakum merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh pendampingan hukum.
Pelantikan dan deklarasi Posbakum Petisi Ahli digelar di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 2 Oktober 2026.
"Kami membentuk pos-pos bantuan hukum di seluruh Indonesia agar dapat membantu masyarakat dalam mencari keadilan," kata Pitra.
Menurut Pitra, akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah keterbatasan kemampuan ekonomi untuk memperoleh jasa advokat, terutama bagi masyarakat yang tinggal di desa dan daerah terpencil.
"Saya mengarahkan agar Posbakum membantu masyarakat miskin karena akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin masih sangat sulit," kata Pitra.
Pitra menilai, kondisi tersebut perlu diatasi agar layanan hukum tidak hanya dapat diakses masyarakat yang memiliki kemampuan finansial. Posbakum diharapkan menjadi salah satu sarana bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
"Kami hadir agar akses terhadap keadilan dapat diperoleh seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya mereka yang memiliki uang," kata Pitra.
Ia juga mengingatkan jajaran Posbakum agar menjaga nama baik profesi advokat dan membangun komunikasi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya.
Menurut dia, advokat merupakan salah satu pilar dalam penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat sekaligus turut membangun sistem hukum.
"Dalam memberikan pendampingan kepada orang yang berhadapan dengan hukum, kita harus benar-benar melakukan seleksi secara hati-hati dan selektif. Jangan sampai seorang pengacara justru dibohongi oleh kliennya," pungkas Pitra.
BERITA TERKAIT: