Ombudsman menilai waktu tersebut terlalu singkat bagi masyarakat terdampak, mengingat kondisi lapangan dan keterbatasan akses komunikasi di tengah situasi bencana.
Temuan itu merupakan hasil pemantauan Ombudsman di sejumlah wilayah terdampak di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat pada 28 September hingga 1 Oktober 2026.
Hasil sementara pemantauan disampaikan Pimpinan Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam koordinasi monitoring pelayanan publik di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Gempa M7,7 di Ruteng, Manggarai, Jumat (2/10).
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan BNPB, Pemerintah Provinsi NTT, Wakil Bupati Manggarai dan Manggarai Barat serta unsur forkopimda. Selain pendataan kerusakan rumah, Ombudsman mencatat sejumlah persoalan lain terkait pengungsian, kesehatan, pendidikan hingga pemenuhan air bersih.
Dalam kunjungan ke Golo Sepang, Wae Kanta, Para Lando, Robek, Warloka dan Salama, Ombudsman menemukan kebutuhan penambahan tenda keluarga bagi warga yang masih mengungsi.
Ombudsman juga mendorong percepatan penetapan surat keputusan hunian sementara (huntara) agar warga tidak terlalu lama bertahan di tenda.
“Tahapan (pembangunan hunian tetap) mungkin masih panjang, apakah mereka bisa mendapatkan tambahan tenda yang cukup memadai,” ujar Robert.
Untuk layanan kesehatan, Ombudsman meminta fasilitas operasional di tenda lapangan diperbaiki. Salah satunya dengan memanfaatkan tenda berukuran 6x12 meter yang telah disediakan BNPB.
Tenaga medis juga menyampaikan kebutuhan fasilitas pendukung agar pelayanan kesehatan di lokasi pengungsian dapat berjalan optimal.
Sementara di sektor pendidikan, sebagian besar wilayah terdampak masih kekurangan tenda untuk ruang kelas. Akibatnya, satu hingga dua tenda digunakan secara bergantian oleh para murid.
Ombudsman menilai tenda besar BNPB dapat dimanfaatkan sebagai ruang belajar sementara. Persoalan lain ditemukan pada pemenuhan air bersih. Meskipun sumber air tersedia di sejumlah lokasi terdampak, masyarakat masih kekurangan fasilitas penampungan.
Ombudsman mengapresiasi penanganan yang dilakukan kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun organisasi nonpemerintah. Robert meminta hasil pemantauan tersebut segera ditindaklanjuti untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik selama masa tanggap darurat hingga pemulihan.
“Kita sudah harus mulai untuk menyusun kajian kebutuhan pascabencana, Jitupasna dan R3P. Pada akhirnya dokumen perencanaan ini menjadi sangat penting untuk pemulihan,” kata Robert.
BNPB memastikan penanganan terhadap warga terdampak terus dipercepat, termasuk pembangunan hunian sementara.
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Andi Eviana mengatakan pendataan rumah rusak telah selesai dilakukan. Saat ini, proses verifikasi dan validasi oleh Inspektorat BNPB masih berlangsung.
Secara paralel, pembangunan huntara mulai dilakukan secara bertahap berdasarkan surat keputusan pemerintah daerah yang memuat data penerima bantuan berdasarkan nama dan alamat.
“Percepatan pembangunan huntara dilakukan sehingga warga tidak terlalu lama di tenda,” ujar Andi.
Menurut Andi, pembangunan huntara dilakukan secara in situ maupun melalui relokasi. Untuk huntara relokasi, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan lokasi sementara yang nantinya juga dapat dipertimbangkan untuk pembangunan hunian tetap.
Andi mengatakan pembangunan huntara menjadi perhatian BNPB karena perkembangan penanganannya terus dilaporkan Kepala BNPB kepada Presiden.
“Percepatan dari BNPB akan disegerakan dan BNPB tetap mendampingi hingga transisi darurat berakhir,” tegasnya.
Terkait kebutuhan tenda, BNPB sejak awal meminta BPBD melakukan perhitungan secara rinci. Jika masih terdapat kekurangan, pemerintah daerah dapat memanfaatkan bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar. Hal serupa berlaku untuk kebutuhan tempat penampungan air.
“Tandon sebetulnya tidak menjadi persoalan, BPBD bisa segera mengakomodasi,” kata Andi.
BNPB juga meminta pemerintah daerah hingga tingkat desa aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan penanganan bencana.
Informasi tersebut antara lain menyangkut besaran bantuan stimulan rumah rusak, mekanisme penyaluran hingga kebijakan terkait pelunasan kredit usaha yang masih dimiliki warga terdampak bencana.
BERITA TERKAIT: