Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 02 Oktober 2026, 17:36 WIB
Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi
Anggota Komisi XIII DPR Pangeran Khairul Saleh. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi III DPR mengapresiasi sikap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi yang mengajukan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Anggota Komisi XIII DPR Pangeran Khairul Saleh menilai, keputusan Mashudi menunjukkan sikap bertanggung jawab di tengah situasi genting yang tengah dihadapi jajaran pemasyarakatan.

“Pak Mashudi telah menunjukkan jiwa besar. Dalam masa genting, beliau berani mengambil sikap, tetap bekerja, dan menjaga kewibawaan institusi. Sikap seperti ini patut diapresiasi,” ujar Pangeran, kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober 2026.

Namun begitu, Pangeran menilai pengunduran diri bukanlah solusi utama untuk menyelesaikan persoalan di Lapas Cibinong. 

Karena itu, dia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mempertimbangkan untuk menangguhkan pengunduran diri Mashudi. 

Menurut Pangeran, Mashudi masih diperlukan untuk memastikan proses pembenahan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berjalan hingga tuntas.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pergantian orang, melainkan perbaikan manajemen secara menyeluruh. Tata kelola harus dirapikan, pengawasan diperkuat, dan sistem harus dibangun agar lebih baik serta tidak memberi ruang bagi kejadian serupa untuk terulang,” tegasnya.

Pangeran juga meminta persoalan Lapas Cibinong ditangani secara objektif dan menyeluruh. Penelusuran, kata dia, perlu mencakup akar masalah, proses pembangunan, pihak-pihak yang terlibat, hingga kelemahan pengawasan yang memungkinkan bangunan tersebut berdiri dan digunakan.

Pangeran menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pengunduran diri seorang pejabat. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan pembenahan manajemen pemasyarakatan dilakukan secara nyata, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada mundurnya pejabat. Yang harus kita pastikan adalah pembenahan manajemen pemasyarakatan berjalan nyata, akuntabel, dan berkelanjutan. Kewibawaan institusi harus dipulihkan melalui sistem yang kuat, bukan hanya melalui tindakan administratif,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi pada 1 Oktober 2026. Kementerian juga memastikan pelayanan publik dan tugas pemasyarakatan tetap berjalan selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA