Pendalaman dilakukan setelah penyidik menyita dokumen pengurusan HGB saat menggeledah kantor PT BPI di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 29 September 2026. Dokumen tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB perusahaan di Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen tersebut akan dikonfirmasi untuk mengurai proses pengurusan HGB, termasuk tingkat kewenangan kantor pertanahan yang menangani permohonan.
"Jadi soal pengurusan HGB ataupun sertifikasi tanah itu memang ada klasterisasinya. Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh penyidik, misalnya lahan untuk luasan sekian sampai sekian itu pengurusannya di tingkat Kantah," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober 2026.
Untuk lahan dengan luasan lebih besar, pengurusan dapat berada di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.
"Nah untuk yang PT BPI ini, diduga pengurusannya dilakukan di pusat. Oleh karena itu nanti juga akan dikonfirmasi dari apa yang ditemukan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di kantor BPN tersebut," ujar Budi.
KPK juga tengah mendalami dugaan aliran uang dalam pengurusan HGB tersebut. Dalam konstruksi perkara, PT BPI diduga memberikan "uang pengurusan" sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin (ERW).
Erwin kemudian diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
PT BPI merupakan pengembang kawasan Kota Baru Parahyangan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. KPK sebelumnya menyebut perusahaan tersebut memiliki posisi yang mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek dan menyita uang tunai serta barang bukti elektronik dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.
Penyidik kini masih mempelajari dokumen yang disita dari kantor PT BPI untuk mencocokkan proses administrasi HGB dengan dugaan pemberian uang dalam perkara tersebut. Dengan begitu, KPK tidak hanya menelusuri dokumen pengurusan HGB, tetapi juga pihak dan jalur birokrasi yang terlibat dalam prosesnya.
BERITA TERKAIT: