Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 41 ribu anak yang bermain judi online masih berusia 11-19 tahun. Artinya, mayoritas adalah usia produktif sebagai pelajar.
Selain itu, terkait jumlah transaksi judi online, Jabar menjadi provinsi yang terbesar.
"Artinya, mayoritas adalah usia produktif sebagai pelajar. Bayangkan, jumlah transaksi di Jawa Barat mencapai 459 ribu kali transaksi dengan angka fantastis Rp49,8 miliar," kata Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar, Zaini Shofari, kepada
RMOLJabar, Senin, 4 November 2024.
Lanjut Zaini, judol selain dilarang oleh agama juga merusak mental anak bangsa. Oleh karena itu, semua pihak harus terlibat dalam upaya pemberantasan judol.
"Gubernur, bupati, atau walikota melalui Dinas Pendidikan, menjadi pilar unggul dalam memberantas judi online ini. Termasuk tentunya, pihak-pihak terkait," ujarnya.
Menurutnya, pendampingan dan pendekatan khusus dengan pelajar wajib dilakukan. Bahkan sosialisasi masif di sekolah menjadi bagian alternatif menekan penggunaan judi online di kalangan anak-anak dan pelajar.
"Banyak dari pelajar yang tidak mengetahui atau sekadar iseng menjadi
spammer atau pesan berantai, mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram," paparnya.
"Awalnya mencoba, lalu mendapatkan uang. Jadi ketagihan, dan terus dilakukan. Seperti beberapa waktu lalu terjadi di SMA, di Cianjur, yang terlibat judi online yang digerakkan dari luar negeri dengan cara mentransfer melalui DANA," tandasnya.
BERITA TERKAIT: