Kepala Kejari Jakarta Barat Nurul Wahida Rifai menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil rampasan perkara Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026 terkait kasus judi online dengan terpidana Oei Hengky Wiryo.
Penyerahan uang rampasan negara itu dilakukan secara simbolis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.
“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Nurul di Kantor Kejari Jakarta Barat, Kembangan, Jumat, 13 Maret 2026.
Menurut Nurul, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Kejari Jakarta Barat dalam memulihkan kerugian negara selain menjalankan fungsi penegakan hukum.
"Tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana badan kepada pelaku, tetapi juga secara tegas merampas benda yang diperoleh melalui tindak pidana untuk disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Oei Hengky Wiryo (69) terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis perjudian online. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam menjalankan aksinya, Oei Hengky menyamarkan aliran dana judi online melalui perusahaan cangkang bernama PT A2Z Solusindo Teknologi yang didirikan pada 2018 dengan kedok bergerak di bidang teknologi.
BERITA TERKAIT: