Usai Kasus Dadan Hindayana, DPR Dorong Audit Menyeluruh BGN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 04 Juni 2026, 13:24 WIB
Usai Kasus Dadan Hindayana, DPR Dorong Audit Menyeluruh BGN
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Rabu, 3 Juni 2026 (Foto: Puspenkum Kejagung)
rmol news logo Tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) akan menjadi salah satu fokus pengawasan DPR RI menyusul kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan evaluasi terhadap tata kelola BGN akan dilakukan dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta APBN 2027.

"Nanti Komisi IX akan melakukan evaluasi sekaligus pembahasan RKA-KL untuk anggaran APBN 2027. Pasti akan dibahas terkait audit tata kelola di BGN itu sendiri," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.

Menurut Cucun, pengawasan terhadap BGN tidak hanya dilakukan oleh DPR, tetapi juga melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang telah tersedia dalam sistem pemerintahan.

Saat ditanya mengenai perlunya audit menyeluruh terhadap tata kelola BGN pasca kasus hukum yang menjerat pimpinan lembaga tersebut, Cucun menegaskan langkah itu memang diperlukan.

"Ya jelas perlu," tegasnya.

Ia menjelaskan, DPR akan memanfaatkan berbagai instrumen pengawasan, termasuk menelaah hasil audit dan temuan lembaga pemeriksa negara yang berkaitan dengan pengelolaan program maupun anggaran BGN.

Selain itu, proses penegakan hukum yang tengah berjalan juga dinilai penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran di BGN.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Ketiganya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA