Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Raya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 14 Oktober 2024, 02:50 WIB
DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Raya
DKPP akan menggelar sidang kode etik untuk KPU Mamberamo Raya/RMOLPapua
RMOL. Selang sehari usai pembacaan putusan nomor perkara 95-PKE-DKPP/V/2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya.

Rencananya, pemeriksaan digelar di Ruang Sidang Polda Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi No.8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Selasa pagi, 15 Oktober 2024, pukul 09.00 WIT.

Sidang yang dilakukan DKPP untuk perkara nomor 183-P/L-DKPP/VI/2024 dan 184-PKE-DKPP/VIII/2024.

Adapun pihak-pihak yang diadukan ke DKPP adalah Ketua dan anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, yakni Amelius Oktovianus Neunuma, Maurids Soromaja, Dortea Romansaw, Agus Silo, dan Kadir Salwey.

Agenda sidang nanti adalah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi yang dihadirkan.

Adapun perbuatan yang diadukan adalah pada 14 Februari 2024 pihak Teradu tidak membagikan C-Hasil Salinan DPRD Kab/Kota kepada saksi di TPS pada saat selesai pencoblosan dan penghitungan.

Serta pada 5 Maret 2024, KPU kabupaten Mamberamo Raya tidak melaksanakan keberatan dari saksi untuk dilakukan pembetulan D-Hasil Distrik Sawai, Distrik Mamberamo Tengah dan Distrik Mamberamo Hulu.

Serta beberapa aduan yang diadukan kepada anggota KPU Mamberamo Raya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA