Pembacaan putusan terhadap Tio Aliansyah tersebut dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01-MK-DKPP/VI/2026, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2026.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Tio Aliansyah selaku anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy membacakan amar putusan.
Dijelaskan oleh Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, Tio dalam sidang pemeriksaan tertutup mengklaim sempat menolak ikut serta menaiki helikopter ke Cianjur, untuk menghadiri pelantikan lebih dari 1.400 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.
"Bahwa Muhammad Tio Aliansyah in casu teradu tidak pernah meminta untuk difasilitasi dalam kegiatan tersebut untuk menggunakan moda transportasi helikopter," urai Dewi.
"Fasilitas tersebut dari KPU Provinsi Jawa Barat sehingga terperiksa bersedia menghadiri undangan tersebut karena terperiksa tetap dapat mengikuti rapat review putusan," sambungnya.
Dinyatakan, perjalanan dinas Tio memang mendapat persetujuan dari Ketua DKPP RI Heddy Lugito, berdasarkan Surat Tugas DKPP RI Nomor 72.
Namun Dewi mengungkapkan, Tio mengaku kehadirannya ke Cidaun bersama Parsadaan dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i, dalam rangka memberikan pembekalan kepada belasan ribu KPPS yang dilantik saat itu.
"Bahwa perjalanan dinas terperiksa dengan menggunakan helikopter tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan tugas dan fungsi DKPP yaitu memberi materi penguatan etik kepada 1.049 KPPS yang dilantik," urainya.
Kendati begitu, Dewi menegaskan bahwa hasil telaah etik yang dilakukan DKPP menilai perbuatan Tio ikut naik helikopter bersama dua anggota KPU tersebut melanggar etik.l, dan berdampak terhadap sisi integritas dan profesionalitas lembaga penegak etik penyelenggara pemilu.
"Bahwa adanya pemberitaan media online laporan aduan terhadap terperiksa meskipun laporan tersebut dinyatakan gugur serta menjadi fakta dalam perkara nomor 10 dan seterusnya, membuat pandangan dan citra DKPP RI sebagai lembaga menjadi tidak baik akibat perbuatan yang tidak cermat dan teliti terperiksa menggunakan moda transportasi helikopter," tutur Dewi.
Hal tersebut, lanjut dia, jelas-jelas melanggar Pasal 13 huruf A Peraturan DKPP 4 tahun 2017 yang mengatur dalam melaksanakan prinsip profesional anggota DKPP, anggota TPD, dan sekretariat bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan DKPP.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan yang telah diuraikan itu, Majelis menilai Tio sebagai Terperiksa terbukti tidak profesional dan tidak akuntabel dalam bertindak.
"Seharusnya terperiksa selaku anggota DKPP RI memelihara dan menjaga kehormatan DKPP RI. Oleh karena pelanggaran kode etik dan perilaku ini dilakukan oleh terperiksa selaku anggota DKPP RI, maka Majelis Kehormatan selain menjatuhkan sanksi pokok juga menjatuhkan sanksi administratif kepada terperiksa," demikian Dewi menambahkan.
BERITA TERKAIT: