Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01-MK-DKPP/VI/2026, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2026.
"Menjatuhkan sanksi administratif berupa: A. tidak menjadi ketua dan atau anggota Majelis Pemeriksa perkara di DKPP dalam jangka waktu 90 hari kalender terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Heddy membacakan amar putusan.
Selain itu, Heddy menyebutkan poin selanjutnya sebagai sanksi administratif Tio Aliansyah, dengan jangka waktu yang sama dan masih terkait penangan kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
"Dan tidak mengikuti rapat pleno pengambilan putusan perkara etik dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
Menurut DKPP, sanksi administratif tersebut terbilang sanksi tambahan yang diberikan kepada anggotanya tersebut, sebagai bentuk disiplin untuk menjadi teladan bagi penyelenggara pemilu lain dan jajaran internalnya, serta menjaga integritas kelembagaan DKPP.
"Majelis Kehormatan (DKPP yang memutuskan perkara Tio ini) menilai, keputusan untuk memberikan pendidikan etik kepada KPPS seharusnya juga mempertimbangkan kepantasan dan kepatutan, untuk hadir pada acara pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS dengan menggunakan helikopter yang bukan merupakan alat transportasi biasa yang digunakan oleh publik dan berbiaya mahal," ujar Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo.
"Terlebih terperiksa selaku anggota DKPP RI acara pelantikan dan penandatanganan integritas KPPS dikesampingkan oleh terperiksa untuk menghadiri rapat review putusan," demikian dia menambahkan.
BERITA TERKAIT: