RUU Perampasan Aset Jangan Keluar Koridor Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 22 September 2026, 10:31 WIB
RUU Perampasan Aset Jangan Keluar Koridor Hukum
Ilustrasi
Kecil Besar
rmol news logo Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana harus dilakukan secara hati-hati dengan memastikan setiap mekanisme memiliki dasar hukum dan pertanggungjawaban yang jelas. 

Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, tujuan penguatan pemulihan aset harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum serta tata kelola aset yang baik.

Salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah pengelolaan aset ketika aset tersebut berada dalam penguasaan negara. Aset yang memiliki nilai ekonomi perlu dijaga agar tidak mengalami penurunan nilai selama proses hukum berlangsung.

“Jangan sampai aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara justru kehilangan nilainya karena tidak dikelola dengan baik. Karena itu mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pertanggungjawabannya harus jelas,” katanya lewat keterangan resmi, Selasa, 22 September 2026.

Ia menambahkan, pembahasan RUU tersebut juga perlu memastikan adanya pembagian kewenangan yang terang antarlembaga agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan.

“Semua harus jelas kewenangannya. Siapa yang melakukan tindakan hukum, siapa yang mengelola aset, siapa yang melakukan pengawasan. Kalau semuanya jelas, ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan juga semakin kecil,” ujar Adang.

Pembahasan RUU Perampasan Aset juga harus tetap membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan lembaga penegak hukum.

Komisi III memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi yang dibentuk tidak hanya mengejar efektivitas pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang dijamin oleh hukum.

“RUU ini penting, tetapi karena menyangkut kewenangan negara terhadap aset seseorang, maka pembahasannya harus cermat. Kita harus memastikan ada keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset, kepastian hukum, dan perlindungan hak,” tutur Adang.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang kuat, jelas, dan dapat diterapkan secara konsisten.

“Tujuan akhirnya tentu bukan sekadar merampas aset. Yang lebih penting adalah memastikan hasil tindak pidana dapat dipulihkan untuk negara melalui proses yang akuntabel dan sesuai hukum,” tutupnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA