Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh menilai DKPP tidak memberikan teladan dalam putusan Tio Aliansyah yang terbukti melanggar kode etik.
Menurut Rendy, kasus Tio sangat jelas memperlihatkan adanya irisan fakta dengan kasus Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i, karena mereka sama-sama menaiki helikopter yang dinilai DKPP tidak memerhatikan prinsip sense of ethics dan sense of good governance.
Dalam putusan terhadap Parsadaan dan Abdullah, JPPR mengetahui sanksi yang diberikan adalah peringatan keras. Sehingga menurut Rendy, seharusnya DKPP tidak memberikan sanksi yang sama kepada Tio Aliansyah.
"Logikanya kalau misalnya Pak Parsadaan KPU itu peringatan keras, yang DKPP ini pemberhentian dong. Harus lebih keras dari peringatan keras," ujar Rendy kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Sosok yang kerap disapa Rambo itu memandang, DKPP sebagai lembaga penegak etik patut memberikan contoh konkret kepada seluruh penyelenggara pemilu, agar pelanggaran serupa tidak berulang di kemudian hari.
"Kenapa (harus dijatuhkan sanksi pemberhentian)? Ini supaya ada efek jera dan jadi pembelajaran. Jangan DKPP yang adalah pengadilan etik, benteng etik penyelenggara pemilu, melakukan pelanggaran etik," tuturnya.
Lebih lanjut, Rambo memahami persoalan etik Tio Aliansyah tidak bisa dijera hanya melalui sanksi administratif berupa pelarangan penanganan perkara selama 90 hari.
"Kalau dalam putusan tadi dibacakan dia terbukti melanggar, nah terbukti melanggar itu aja udah problem. Ya kan? Dan ini pertama kali terjadi loh kasus seperti ini (di pimpinan DKPP)," sesalnya.
"Masa ada DKPP nggak tahu etik dan nggak tahu, atau sensornya nggak bisa mendeteksi bahwa apa yang dia lakukan itu berpotensi melanggar etik," demikian Rambo menambahkan.
BERITA TERKAIT: