Surat pencabutan tersebut dari DPP PPP Nomor: 3920/IN/DPP/IX/2024 Perihal: Pembatalan Surat Keputusan dan B.Persetujuan.Parpol.KWK tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh Plt. Ketum PPP H.M. Mardiono dan H. Moh. Arwani Thomafi selalu Sekretaris Jenderal dan berstempel warna hijau DPP PPP.
Namun belakangan terungkap jika DPP PPP tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Hal ini terungkap saat KPUD Banjarbaru meminta klarifikasi kepada Sekjen DPP PPP H Mohammad Thomafi. Dengan begitu surat itu dipastikan palsu.
Atas kondisi ini, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (PP GPK) Adrian Azhari Harahap mendesak agar DPP PPP melakukan pengusutan. Ia beralasan hal ini untuk menjaga marwah dan nama baik partai.
“GPK mendesak kepada DPP PPP agar diusut hingga tuntas terhadap pelaku pemalsuan surat tersebut, ini demi menjaga marwah dan nama baik PPP,” katanya.
Adrian menambahkan, bahwa ada pihak yang tidak bertanggung jawab sengaja ingin mempermainkan nama baik PPP. Hal itu dilakukan dengan memalsukan tanda tangan Plt. Ketum dan Sekjen sebagai simbol tertinggi pimpinan partai.
“Kami minta DPP tidak tinggal diam, laporkan ke polisi agar peristiwa demikian tidak terulang lagi. Usut hingga tuntas, siapa pelakunya, atas perintah siapa dan apa motifnya. Jangan main-main dengan nama baik institusi partai kami, ini partai warisan ulama,” demikian Adrian Azhari Harahap.
BERITA TERKAIT: