Terungkap di Persidangan, Blue Ray Tak Dapat Perlakuan Istimewa dari Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Jumat, 05 Juni 2026, 02:12 WIB
Terungkap di Persidangan, Blue Ray Tak Dapat Perlakuan Istimewa dari Bea Cukai
Kuasa hukum Blue Ray Cargo, Dinalara Darmawati Butar-butar (kiri) (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)
rmol news logo Dalam persidangan kasus dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta petinggi PT Blue Ray Cargo terungkap fakta mengejutkan. 

Meski disebut memberikan sejumlah uang kepada oknum aparat, Blue Ray justru diklaim tidak pernah memperoleh perlakuan istimewa dalam proses kepabeanan.

Kuasa hukum Blue Ray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar mengatakan, salah satu fakta penting yang terungkap adalah pengakuan saksi pegawai Bea Cukai, Fillar Marindra yang menyebut Blue Ray sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 masuk dalam skema 'Role Set Targeting' (RST) dengan tingkat jalur merah mencapai 70 persen.

"Fillar mengatakan dia diperintah Orlando untuk men-set Blue Ray itu jalur merahnya tetap di 70 persen. Itu yang mengakibatkan Blue Ray dari Juli sampai Januari jalur merahnya meningkat," kata Dinalara kepada RMOL, Kamis 4 Juni 2026.

Ia menilai fakta tersebut membantah anggapan yang selama ini berkembang bahwa Blue Ray memperoleh kemudahan atau fasilitas khusus dari pejabat Bea Cukai. Justru sebaliknya, perusahaan menghadapi hambatan operasional akibat tingginya intensitas pemeriksaan barang.

"Kalau melihat isu yang berkembang seolah-olah Blue Ray bisa mengubah jalur merah menjadi hijau, itu tidak ada. Justru faktanya mereka ditetapkan terus-menerus berada di jalur merah," kata Dinalara.

Dinalara menjelaskan, jalur merah bukan berarti barang bermasalah, melainkan seluruh muatan harus menjalani pemeriksaan fisik. 

Namun keterbatasan SDM, sarana, dan antrean pemeriksaan menyebabkan proses pengeluaran barang menjadi lebih lama sehingga menambah biaya logistik perusahaan.

Akibat kondisi tersebut, Blue Ray disebut harus menanggung biaya tambahan seperti gudang dan 'demurrage' kontainer, serta menghadapi penurunan kepercayaan pelanggan akibat keterlambatan distribusi barang.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Dinalara menilai persoalan yang muncul tidak hanya terkait hubungan pengusaha dan aparat, tetapi juga menyangkut sistem pemeriksaan kepabeanan yang masih perlu dibenahi. 

"Blue Ray tidak masalah kalau di jalur merahkan 100 persen, sepanjang pemeriksaannya berjalan tepat waktu. Yang menjadi masalah adalah ketika pemeriksaan terhambat dan menimbulkan biaya besar bagi pelaku usaha," pungkas Dinalara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA