Anggota Pansus Haji 2024 Luluk Nur Hamidah menilai kembali mangkirnya Menag Yaqut menunjukkan bahwa memang ada pelanggaran Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah atas pengalihan kuota haji khusus, seperti yang dicurigai DPR.
Legislator dari Fraksi PKB DPR RI ini meminta Menag Yaqut menunjukkan sikap kesatria sebagai seorang tokoh negara.
“Jika begini artinya Menag sadar jika melakukan pelanggaran UU atas pengalihan kuota haji ke haji khusus," kata Luluk kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin (23/9).
Luluk mengatakan, sebenarnya Menag Yaqut sudah mengetahui bahwa proses Pansus Haji sedang berjalan dan telah memanggil beberapa pihak terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pejabat Kemenag.
Tak hanya klarifikasi, Pansus Haji memanggil Menag Yaqut bertujuan untk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran UU dalam pelaksanaan haji 2024.
"Menag pasti tahu jika Pansus sudah bekerja dan bahkan memanggil para pihak termasuk para pejabat terkait di Kemenag. Jika punya itikad baik, Menag pasti tidak ke luar negeri karena menghargai DPR," tutup Luluk.
BERITA TERKAIT: