Perluasan Fungsi Korlantas Menabrak Desain Kelembagaan dan Struktur Internal Polri

Rabu, 03 Juni 2026, 06:50 WIB
Perluasan Fungsi Korlantas Menabrak Desain Kelembagaan dan Struktur Internal Polri
Ilustrasi Polisi Lalu Lintas. (Polantas). (Foto: Istimewa)
FUNGSI Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dinilai tengah mengalami pergeseran serius terkait interaksinya dengan komunitas pengemudi ojek online (ojol).

Fokus Korlantas yang semula berada pada ranah teknis pengaturan lalu lintas, kini melebar ke arah pembinaan komunitas, pengelolaan jaringan sosial, hingga pembangunan kanal digital (aplikasi) langsung ke jutaan pengemudi ojol.

Meski Korlantas memiliki wewenang dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), masuknya mereka ke dalam forum rutin ojol, pembentukan duta keselamatan, pemberian penghargaan, hingga pembuatan aplikasi khusus dinilai telah melintasi batas fungsi teknis dan masuk ke ranah sosial-politik.

Berdasarkan Perpres Nomor 52 Tahun 2010, Korlantas ditempatkan sebagai unsur pelaksana tugas pokok Polri bersama Bareskrim, Baharkam, Brimob, dan Densus 88.

Lebih spesifik, Perpol Nomor 6 Tahun 2017 menegaskan bahwa Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada tingkat Mabes Polri.

Mandat ini sangat jelas. Fungsi utama Korlantas terbatas pada keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Korlantas tidak memiliki mandat untuk melakukan pembinaan komunitas nasional, pembentukan organisasi sosial, pembangunan platform komunikasi massa, maupun pengelolaan jaringan sosial jutaan warga.

Terdapat lima titik kritis yang menjadi sorotan utama terkait fenomena ini:

Pertama, dari penegak aturan menjadi pembina komunitas. Edukasi keselamatan berkendara adalah hal yang wajar. Namun, langkah membentuk forum, memilih duta, dan memberikan penghargaan membuat Korlantas tidak lagi sekadar menjadi regulator jalan raya, melainkan aktor yang ikut mengintervensi dan membentuk struktur sosial di dalam komunitas ojol. 

Secara logika kelembagaan, jika Polri ingin membangun pola kemitraan sosial yang luas dengan masyarakat, fungsi tersebut berada di bawah mandat Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri sesuai Perpres 52/2010. Bukan Korlantas yang seharusnya tetap fokus pada penanganan kecelakaan, pelanggaran, rekayasa lalu lintas, registrasi kendaraan, SIM, ETLE, dan keselamatan jalan.

Kedua, dari pengawas lalu lintas menjadi pengelola data mobilitas. Keberadaan aplikasi khusus ojol membuka potensi pengumpulan data sensitif mulai dari identitas, rute, lokasi riil, hingga jaringan komunitas.

Langkah korps teknis lalu lintas yang mengembangkan aplikasi komunitas sendiri ini menabrak batas fungsi Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri, yang menurut Perpres 52/2010 merupakan unsur penanggung jawab pengembangan sistem teknologi informasi di lingkungan Polri.

Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai tata kelola, interoperabilitas, pengendalian data, serta akuntabilitas ekosistem data tersebut.

Ketiga, dari pelayanan publik menjadi kanal pengaruh. Pengemudi ojol adalah kelompok masyarakat yang besar, aktif, dan memiliki keterikatan solid. Relasi langsung antara Korlantas dan ojol rawan bertransformasi menjadi alat diseminasi pesan dan manajemen massa.

Berdasarkan desain organisasi Polri, fungsi hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi yang diakses publik mutlak berada di bawah Divisi Humas (Divhumas) Polri. Intervensi komunikasi langsung kepada kelompok masyarakat besar oleh korps teknis lalu lintas menunjukkan adanya ekspansi fungsi yang tidak identik dengan tugas pokoknya.

Keempat, dari fungsi lalu lintas menjadi fungsi intelijen sosial. Dengan mobilitas harian yang menyentuh jalan raya, pemukiman, hingga titik konflik, komunitas ojol memiliki akses informasi lapangan yang luar biasa.

Jika forum dan aplikasi yang dibentuk diarahkan untuk pelaporan situasi, Korlantas berpotensi membangun jaringan informasi lapangan yang melampaui wewenang hukum lalu lintas dan menabrak fungsi Baintelkam Polri.

Kelima, dari pengayoman menjadi kooptasi. Pola pembentukan "duta resmi" berisiko menciptakan elitisme baru yang memecah belah komunitas ojol antara kelompok yang menjadi "mitra aparat" dan kelompok yang kritis.

Posisi ini rawan digunakan untuk meredam gerakan ojol ketika berhadapan dengan isu sensitif seperti tarif, konflik aplikator, atau aksi demonstrasi.

Fenomena ini menandai terjadinya pergeseran dari Traffic Management (pengaturan kendaraan, jalan, pelanggaran, dan kecelakaan) menjadi Social Management (pengaturan forum, duta, asosiasi, dan komunikasi langsung komunitas).

Yang dikelola oleh Korlantas saat ini bukan lagi lalu lintas semata, melainkan hubungan sosial antarmanusia.

Korlantas boleh mengurus keselamatan ojol di jalan, tetapi tidak boleh berubah menjadi arsitek sosial komunitas ojol.

Dalam sebuah negara demokratis, aparat penegak hukum di bidang lalu lintas tidak boleh secara diam-diam berevolusi dari pengatur ketertiban jalan raya menjadi pengelola komunitas, pengumpul data mobilitas, dan pembangun jaringan pengaruh sosial.

Transparansi dan pengawasan publik mutlak diperlukan agar institusi kepolisian tetap berjalan di atas koridor undang-undang dan asas demokrasi.rmol news logo article

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA