Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke VI masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, Selasa (10/9).
Mulanya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia melaporkan proses penetapan komisioner KPU terpilih usai pemberhentian Hasyim Asy'ari. Iffa terpilih berdasarkan urutan hasil fit and proper test calon anggota KPU periode 2022-2027.
Setelah itu, Ketua DPR Puan Maharani sebagai pimpinan rapat paripurna menanyakan persetujuan dari anggota terkait pengesahan Iffa Roosita.
"Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi II DPR atas penetapan pergantian antarwaktu anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan?" tanya Puan kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sejak 2019, Iffa merupakan anggota KPU Kalimantan Timur yang mengepalai Divisi Data dan Informasi. Iffa dikenal aktif di Muhammadiyah sejak berkuliah di Universitas Mulawarman.
Lahir 30 April 1979 di Samarinda, Iffa pernah menjabat sebagai pengurus daerah Aisyiyah Kota Bontang serta menjadi dosen di STIR Muhammadiyah Samarinda.
Sementara itu, Hasyim Asy'ari diberhentikan tetap sebagai anggota sekaligus ketua KPU karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu 3 Juli 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim melanggar etik karena melakukan tundakan asusila terhadap seorang perempuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Pelanggaran etik terbukti dilakukan Hasyim bukan hanya sekali. Sebelumnya, Hasyim sudah beberapa kali dilaporkan ke DKPP yang berujung pemberian sanksi teguran, hingga peringatan keras.
BERITA TERKAIT: