Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu 6 Juni 2026.
Menurut Prasetyo, roda pemerintahan di kedua kementerian masih dapat berjalan normal di bawah kepemimpinan menteri masing-masing, sehingga belum ada kebutuhan mendesak untuk mengisi posisi wakil menteri yang kosong.
“Untuk sementara belum ada rencana pengisian jabatan yang ditinggalkan oleh dua wakil menteri yang sedang menjalani proses hukum. Karena posisinya adalah wakil menteri, tugas dan kegiatan kementerian yang dipimpin oleh menteri masing-masing masih dapat berjalan normal,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan evaluasi sebelum memutuskan apakah diperlukan penguatan organisasi melalui penunjukan wakil menteri baru.
“Nanti kita lihat. Kalau memang setelah dihitung dan dievaluasi diperlukan penguatan dengan menunjuk wakil menteri, tentu akan dipertimbangkan. Tapi sejauh ini saya rasa masih tidak ada masalah,” katanya.
Saat ditanya apakah sudah ada pembahasan mengenai pengisian dua kursi wakil menteri tersebut dalam waktu dekat, Prasetyo kembali menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki agenda ke arah itu.
“Belum ada, belum ada,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: