Menurut Rudianto, keterbukaan para tersangka sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap secara utuh dugaan korupsi yang terjadi dalam program prioritas nasional tersebut.
"Biar kasus ini memang terang-benderang, bisa dibongkar, bisa diungkap oleh penegak hukum dalam hal ini kejaksaan," kata Rudianto kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026.
Diketahui, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.
Ketiganya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Legislator Partai Nasdem ini berpandangan langkah serupa juga sebaiknya dilakukan oleh tersangka lain agar publik mengetahui secara jelas bagaimana tata kelola Program MBG dijalankan di Badan Gizi Nasional (BGN).
"Saya kira baik Pak Dadan, Pak Sony atau lainnya, silakan dibuka saja fakta-fakta yang sebenarnya yang terjadi di BGN," ujarnya.
Menurut Rudianto, pengungkapan kasus ini menjadi penting karena Program MBG merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"Jadi ketika ada yang bermain-main dengan program pemerintah, apalagi sampai apa namanya, merugikan rakyat, saya kira di sinilah tugas penegak hukum itu hadir," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: