Hal tersebut diungkap Anggota KPU RI Idham Holik, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).
"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," ujar Idham mengungkap.
Dia memaparkan, calon tunggal di Provinsi Papua Barat yang mendaftar pada rentang masa tahapan pendaftaran bapaslon gubernur dan wakil gubernur adalah Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani.
"(Mereka) diusung 17 partai pengusung kecuali Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)," urainya.
Lebih lanjut, Idham menuturkan Pilgub Papua Barat tidak bisa memiliki opsi untuk memperpanjang masa pendaftaran, karena satu partai politik yang tersisa tidak mencukupi ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU 10/2024," demikian Idham menambahkan.
BERITA TERKAIT: