Menurut anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, penilaian itu sangat fatal dan tidak memiliki optimisme.
"Itu kan penilaian yang fatalistik, seakan-akan tidak ada optimisme sama sekali," tutur Hendrawan, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Jumat (12/7).
Legislator dari Fraksi PDIP itu juga berpendapat, megaproyek IKN merupakan amanah Undang Undang dan wajib hukumnya dilanjutkan sampai tuntas.
Dia mengingatkan masyarakat bahwa pembangunan IKN memang tidak bisa instan, perlu kesiapan secara bertahap.
"Jadi IKN itu memang didesain untuk dikembangkan secara bertahap. Itu sudah ada UU-nya, itu sebabnya kita ikuti amanat UU itu," tutupnya.
BERITA TERKAIT: