Kebijakan itu pun mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah.
Dedi bahkan menyamakan kebijakan itu dengan praktik
Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada masa penjajahan Belanda.
“VOC dalam hal serupa sampai seratus tahun (lebih) mengeksploitasi lahan. Artinya Jokowi jauh lebih buruk dari VOC," kata Dedi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Senin (15/7).
Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menilai cara-cara yang dilakukan Jokowi lebih parah dari VOC.
Diketahui, VOC merupakan lembaga usaha milik penjajah, sedangkan kebijakan pemberian izin HGU sampai 190 tahun justru diteken Presiden Jokowi.
“Jokowi sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan, justru terkesan bersikap lebih bengis dari (penjajah) itu,” katanya.
Sekadar informasi, VOC didirikan pada 1602 dan resmi dibubarkan pada 1799, dengan demikian menguasai Nusantara hampir selama 197 tahun.
Kebijakan yang termaktub dalam Perpres Nomor 75/2024 yang diteken Jokowi, dengan memberikan HGU hingga 190 tahun di IKN, sama saja dengan menyamakan diri dengan VOC.
BERITA TERKAIT: