Kasus Suap Restitusi Pajak

KPK Panggil Direktur PT Buana Karya Bhakti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 03 Maret 2026, 14:46 WIB
KPK Panggil Direktur PT Buana Karya Bhakti
Logo PT Buana Karya Bhakti (BKB). (Website buanakarya.co.id)
rmol news logo Seorang direktur perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan Crude Palm Oil (CPO) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 3 Maret 2026, tim penyidik memanggil seorang saksi dalam perkara ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.

Saksi yang dipanggil adalah Imam Satoto selaku Direktur PT Buana Karya Bhakti.

Pada Kamis 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) di KPP Madya Banjarmasin.

Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.

Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Atas permohonan tersebut, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan, salah satunya beranggotakan Dian Jaya Demega.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang direkomendasikan menjadi Rp48,3 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA