“Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya juga disesuaikan,” kata anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (14/7).
Menurutnya, pemerintah telah abai terhadap kepentingan rakyat, dengan memberikan izin kepada investor hingga memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun untuk dua siklus.
"Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” kata Mardani Ali Sera.
Pemberian HGU sampai 190 tahun ditandai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.
OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.
Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama.
Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.
BERITA TERKAIT: