Hal itu diungkapkan Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah dalam diskusi daring bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” yang disiarkan di kanal Youtube
Trijaya FM, Sabtu (15/6).
“Kalau di tahun 2021 baru terdeteksi Rp57 triliun, di tahun 2022 melonjak menjadi Rp81 triliun. Di 2023 menjadi Rp327 triliun,” ungkap Natsir.
Di sisi lain, Natsir juga mengungkap laporan yang diterima PPATK terkait transaksi mencurigakan dari berbagai praktik kejahatan masih didominasi oleh judi
online.
Di tahun 2024 cukup signifikan mencapai 14.575 laporan. Di tahun 2023 itu ada sekitar 24.850 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Sementara di tahun 2022 itu ada sekitar 11.222 laporan.
“Sacara akumulasi, judi bagian yang terbesar memang dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kami terima,” pungkasnya.
Hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut, Anggota Komisi I DPR, Sukamta; Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong; Psikolog Keluarga, Muhammad Iqbal; dan korban judi
online.
BERITA TERKAIT: