Kasus Dana Rekening Dormant Raib Bikin Kinerja Empat Lembaga Disorot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Minggu, 26 April 2026, 23:50 WIB
Kasus Dana Rekening Dormant Raib Bikin Kinerja Empat Lembaga Disorot
Kolase logo OJK, BI, PPATK dan Polri. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Kasus raibnya dana Rp204 miliar dari rekening dormant berubah menjadi sorotan serius terhadap sistem keuangan nasional.

Indonesian Audit Watch (IAW) menilai peristiwa ini bukan sekadar kejahatan internal, melainkan kegagalan sistemik yang melibatkan banyak lembaga negara.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, secara terbuka menyebut empat lembaga utama ikut bertanggung jawab.

“Bukan satu lembaga yang gagal. Ini kegagalan bersama,” kata Iskandar kepada RMOL di Jakarta, Minggu, 26 April 2026.

Empat lembaga tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian.

Kasus ini mencatat fakta mencengangkan. Dana Rp204 miliar dipindahkan hanya dalam 17 menit melalui 42 transaksi ke lima rekening berbeda.

Lebih ironis lagi, pelaku bukan hacker eksternal, melainkan orang dalam bank sendiri.

“Yang gagal itu bukan malingnya pintar, tapi sistem pengawasannya yang tidur,” ujar Iskandar.

IAW menilai OJK sebagai regulator perbankan gagal menjalankan fungsi deteksi dini yang menjadi mandat utamanya.

Dengan kewenangan penuh mulai dari pengawasan, pemeriksaan hingga penyidikan, seharusnya anomali sebesar ini bisa dicegah sejak awal.

“Dengan kekuatan sebesar itu, kenapa tidak ada alarm? Ini yang harus dijawab OJK,” jelasnya.

Sorotan juga diarahkan ke BI sebagai pengelola sistem pembayaran nasional. Transaksi dalam jumlah besar dengan frekuensi tinggi seharusnya memicu sistem pengawasan berbasis risiko.

“Kalau Rp204 miliar bisa lewat dalam 17 menit tanpa alarm, ini bukan sekadar celah, ini ancaman sistemik,” tegas Iskandar.

Di sisi lain, PPATK sebenarnya telah lebih dulu mengingatkan potensi penyalahgunaan rekening dormant.

Namun langkah pemblokiran massal yang dilakukan justru menuai kritik publik.

“PPATK akhirnya jadi pemadam kebakaran. Mereka datang setelah api membesar,” jelasnya lagi.

Adapun Kepolisian dinilai bergerak cepat dalam penindakan, tetapi hanya di tahap akhir.

“Polisi selalu hadir setelah kejadian. Ini pola berulang yang menunjukkan sistem pencegahan tidak bekerja,” ungkap dia.

IAW menilai, dalam sistem yang sehat, keempat lembaga tersebut seharusnya bekerja secara terintegrasi.

Transaksi mencurigakan seharusnya terdeteksi, diblokir, dan dicegah sebelum dana berpindah.

Namun fakta di lapangan menunjukkan kegagalan berlapis.

“Bank kecolongan, OJK tidak mendeteksi, BI tidak memberi alarm, PPATK terlambat, polisi datang terakhir,” tegas Iskandar.

IAW mengingatkan bahwa dampak terbesar dari kasus ini adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

“Ini bukan sekadar uang hilang. Ini kepercayaan publik yang runtuh,” pungkasnya. 
Pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar ini terjadi pada pertengahan tahun lalu. Baru pada akhir September 2025, Satgas Perampasan Aset di bawah Bareskrim Polri baru mengungkap sindikat pembobolan tersebut. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA